Monday, September 19, 2011

Budiarto Tak Pantas Jadi Walikota Bogor. Tidak Taat Hukum. Jiwa Preman !

JAKARTA, KOMPAS.com - Diani Budiarto dinilai tak pantas menjabat Wali Kota Bogor, Jawa Barat. Pasalnya, Budiarto dinilai telah memberikan pendidikan hukum yang buruk dalam penanganan polemik pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor.

"Ini pendidikan hukum yang sangat jelek, dan tidak pantas dia jadi walikota. Sebab Walikota harus taat hukum, dan harus melindungi semua warga negara tanpa kecuali," kata Todung Mulya Lubis, aktivis HAM dan pengamat hukum di Komplek DPR, Kamis (15/9/2011).

Todung Mulya Lubis

Pernyataan itu disampaikan Todung setelah mendengar penjelasan Budiarto di hadapan anggota Komisi III DPR. Pernyataan itu langsung disambut riuh tepuk tangan seratusan Jemaat GKI dan penggiat HAM.

Budiarto dipanggil Komisi III terkait dua pengaduan Jemaat GKI, bahwa Wali Kota Bogor belum menjalankan putusan Mahkamah Agung. Putusan MA itu berisi agar surat keputusan pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin pada Februari 2008 silam dicabut.

Dalam penjelasan di hadapan anggota Komisi III DPR RI itu Budiarto mengatakan, ia sudah melaksanakan keputusan MA dengan menerbitkan surat keputusan tentang pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor perihal pembekuan IMB. SK itu dikeluarkan pada 8 maret 2011.

Namun, pada penjelasan selanjutnya, Budiarto mengatakan telah menerbitkan SK baru yang mencabut IMB GKI Yasmin. Alasan pencabutan itu karena adanya resistensi masyarakat, terbukti ada pemalsuan izin, dan dalam rangka menjaga stabilitas lingkungan. Dalam putusan itu juga disebutkan, bahwa seluruh biaya pembuatan IMB dikembalikan, bangunan yang telah berdiri dibeli oleh Pemda, serta difasilitasi pencarian lokasi lain yang memungkinkan dibangun gereja.

Todung mengatakan, penerbitan SK baru oleh Wali Kota telah menelikung putusan MA. Menurut dia, semua putusan MA harus dilaksanakan lantaran sudah berkekuatan hukum tetap. Meskipun, kata Todung, terkadang putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan.

"Putusan itu dibuat dengan kalimat awal 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'. Saya tidak melihat ada alasan hukum apapun buat walikota untuk tidak melaksanakan putusan MA yang sudah tetap dan mengikat," kata Todung.

"Keberhasilan demokrasi itu kalau negara melindungi minoritas, mayoritas sudah pasti dilindungi. Buat saya, ini pelanggaran hak asasi yang sangat fundamental, pelanggaran konstitusi. Yang dilakukan walikota bermain dengan kata-kata dengan mengeluarkan SK baru," pungkas dia.

Terkait berbagai kritikan itu, Budiarto sendiri enggan menanggapi. Menurutnya, ia sebagai walikota berhak mencabut IMB seperti diatur dalam undang-undang.

"Itu hak kepala daerah," kata dia.

0 comments:

Post a Comment