Monday, September 19, 2011

Kasus GKI Yasmin: Jangan Biarkan Walikota Bogor Terus Lakukan Pembangkangan Hukum

[JAKARTA] Setelah melecehkan putusan pengadilan, putusan Mahkamah Agung (MA), dan mendapatkan kecaman anggota DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Wali Kota Bogor Diani Budiarto kini mengabaikan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia. Dalam kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan Wali Kota Bogor untuk terus melakukan pembangkangan hukum sehingga justru terkesan mendukung apa yang telah dilakukan.

Walikota Bogor Diani Budiarto [google]

Sekretaris Setara Institut, Benny Susetyo menjelaskan, berlarut-larutnya kasus GKI Yasmin tidak terlepas dari apa yang dilakukan pemerintah pusat. Tindakan tegas tidak pernah dilakukan pemerintah pusat terhadap institusi di bawahnya, dalam hal ini kepala daerah. Sehingga, persoalan terus menjalar kepada pembangkangan untuk penegakan hukum.

“Wali kota tidak ada kehendak baik menjalankan kewajiban hukum. Maka pemerintah pusat harus menindaknya. Ini tidak pernah dilakukan. Jadi, persoalannya menjadi pembengkangan untuk penegakkan hukum karena pemerintah terkesan tidak menegakkan aturan,” kata Benny, di Jakarta, Senin (19/9).

Rekomendasi Ombudsman RI untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Wali Kota Bogor jatuh tempo pada Minggu (18/9) . Namun, hingga saat ini, belum ada niat sedikit pun dari Pemkot Bogor untuk membuka segel gereja. Padahal, dalam rekomendasi disimpulkan bahwa Wali Kota Bogor, Diani Budiarto telah melakukan penyimpangan praktik administrasi terkait dengan penerbitan SK. Ketua Tim Advokasi GKI Yasmin, Thomas Wadudara menjelaskan, hingga Minggu (18/9) seluruh jemaat masih menjalankan prosesi ibadah di trotoar, yang berada tidak jauh dari lokasi gereja.

Menyingkapi masalah ini, pengurus GKI Yasmin masih menunggu langkah lanjutan dari lembaga Ombudsman. “Sampai kemarin (Minggu 18/9), kami masih beribadah di trotoar. Wali Kota Bogor sama sekali tidak melaksanakan rekomendasi Ombusman. Kami menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Ombudsman,” kata Thomas. Rencananya, pada sabtu (1/10) mendatang, seluruh jemaat dengan beberapa tokoh lintas iman akan melakukan doa bersama di lokasi GKI Taman Yasmin.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, seluruh tokoh lintas agama berencana mendatangi Pemkot Bogor. Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, dalam RUDP pada Kamis (15/9), menjelaskan, pihaknya menganggap sudah cukup memberikan jawaban kepada lembaga Ombudsman atas langkah pembekuan IMB rumah ibadah GKI Yasmin.

Wali kota beralasan bahwa pada tanggal 11 Maret 2011, pihaknya kembali mengeluarkan SK No 645.45-137 tentang pencabutan IMB GKI Yasmin. SK tersebut dikeluarkan atas dasar beberapa pertimbangan seperti adanya resistensi dan penolakan masyarakat, adanya pemalsuan tanda tangan, dan demi menjaga stabilitas dan kondisi daerah.

“Untuk Ombudsman, kami sudah memberikan jawaban atas putusan ini dalam pertemuan dengan Menkopolhukam beberapa waktu yang lalu,” kata Diani.

Sementara itu, setelah masa 60 hari yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada Wali Kota Bogor Diani Budiarto untuk mencabut SK Wali Kota terkait pembekuan IMB GKI Yasmin, Bogor yang berakhir, Minggu (18/9), lembaga tersebut akan segera melaporkan masalah ini kepada presiden dan parlemen untuk menindaklanjuti pembangkangan yang dilakukan Wali Kota Bogor.

Hal ini sesuai dengan kewenangan Ombudsman yang tertera pada pasal 8 UU No 37 Tahun 2008 tentang wewenang Ombudsman. Selain itu, ORI pun juga akan mengumumkan masalah ini kepada publik. Hal itu disampaikan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Budi Santoso saat dihubungi SP pada Senin (19/9).

Budi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno dan dalam minggu ini akan membuat draf laporan. Diharapkan pada minggu depan atau paling tidak pada akhir bulan, laporan tersebut sudah diserahkan kepada presiden dan parlemen.

“Kami harapkan sesegera mungkin laporan tersebut bisa diserahkan kepada presiden dan parlemen. Nanti setelah dikirim baru kemudian diumumkan kepada publik, dengan membuat konferensi pers,” kata Budi.

Budi mengatakan, ORI telah menerima tanggapan pihak Wali Kota Bogor terhadap rekomendasi ORI pada Selasa (13/9). Namun, dalam tanggapan tertanggal 24 agustus tersebut, Diani tetap menolak untuk melaksanakan rekomendasi.

“Tanggapan itu sekitar empat halaman, namun esensinya tetap sama. Wali Kota Bogor menolak rekomendasi karena alasan adanya penolakan dari warga, seperti yang selama ini selalu dijadikan alasan Diani, “ Kata Budi.

Budi melanjutkan, pelaporan kepada presiden dan parlemen atas tanggapan Diani, akan menjadi yang pertama kali dilakukan oleh ORI perode 2006-20011. Dalam laporan-laporan lain yang diadukan kepada Ombudsman, biasanya hanya sebatas rekomendasi. Hanya ada dua kasus mal-administrasi yang diadukan kepada ORI, yang hingga saat ini belum berakhir dan harus ditindaklanjuti oleh Ombudsman, yakni, GKI Yasmin dan mal-administrasi di Sumatera Utara.

0 comments:

Post a Comment