Monday, September 19, 2011

Apa sih Maunya ini Walikota Bogor? : PDI-P Cabut Dukungan kepada Walikota Bogor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akan mencabut dukungan untuk Walikota Bogor, Diani Budiarto. Pencabutan itu terkait penanganan polemik pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor.

"Saya sangat kecewa dengan penjelasan Walikota Bogor. Itu bertentangan dengan UUD 1945 . Saya bersama pak Trimedya (politikus PDI-P) akan instruksikan fraksi PDI-P di Bogor cabut dukungan," kata Achmad Basarah, Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P sekaligus anggota Komisi III di Komplek DPR, Kamis (15/9/2011).

Achmad mengatakan, PDI-P adalah salah satu partai yang mendukung Budiarto menjadi Walikota. Menurut dia, suara sekitar delapan anggota PDI-P di DPRD di Bogor sangat berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan pemerintah daerah.

"Kalau ada kebijakan yang kita anggap bertentangan dengan semangat negara Pancasila sesuai UUD 1945, saya kira kita akan instruksikan tegas fraksi kita di sana," ucap Achmad.

Budiarto dipanggil Komisi III terkait dua pengaduan Jemaat GKI Yasmin bahwa Walikota Bogor belum menjalankan putusan Mahkamah Agung. Putusan MA itu berisi agar surat keputusan pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin pada Februari 2008 dicabut.

Dalam penjelasan di hadapan anggota Komisi III, Budiarto mengatakan, ia sudah melaksanakan keputusan MA dengan menerbitkan surat keputusan tentang pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor perihal pembekuan IMB. SK itu dikeluarkan pada 8 Maret 2011 .

Namun, pada penjelasan selanjutnya, Budiarto mengatakan, ia menerbitkan SK baru yang mencabut IMB GKI Yasmin. Alasan pencabutan yakni adanya resistensi masyarakat, terbukti ada pemalsuan izin, dan dalam rangka menjaga stabilitas lingkungan.

Dalam putusan itu juga disebut seluruh biaya pembuatan IMB dikembalikan, bangunan yang telah berdiri dibeli oleh Pemda, serta difasilitasi pencarian lokasi lain yang memungkinkan dibangun Gereja.

Sikap Budiarto itu juga dikritik oleh dua penggiat HAM yang ikut hadir yakni Ny Sinta Nuriyah Wahid, istri almarhum Abdurrahman Wahid, dan Todung Mulya Lubis. Terkait berbagai kritikan itu, Budiarto enggan menanggapi. Menurutnya, ia sebagai Walikota berhak mencabut IMB seperti diatur dalam undang-undang. "Itu hak kepala daerah," kata dia.

0 comments:

Post a Comment