Monday, September 19, 2011

Jamaah GKI Yasmin : Kami menolak untuk pergi karena keputusan Mahkamah Agung menyatakan kami berhak membangun gereja di tempat ini

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan jamaah GKI Yasmin akan terus beribadah trotoar, meski sudah dilarang warga dan aparat.

Bona beralasan, keberadaan mereka telah dilindungi oleh kekuatan hukum yang sah. “Kami menolak untuk pergi karena keputusan Mahkamah Agung menyatakan kami berhak membangun gereja di tempat ini.”

Dia mengatakan aksi sejumlah warga yang menolak keberadaan GKI Yasmin tidak mewakili keinginan seluruh umat Islam di Kota Bogor.



“Mereka yang menentang berasal dari ormas-ormas tertentu. tidak mewakili keseluruhan muslim di KotaBogor." Bona menambahkan, setiap pihak semestinya menghormati keputusan dari Mahkamah Agung sebagai keputusan pengadilan tertinggi.

Seperti diberitakan, warga Perumahan Yasmin, Kecamatan Bogor Utara menolak kegiatan beribadah jamaah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Ahad (18/9) pagi sekitar pukul 08.30 sejumlah warga mendatangi jamaah GKI Yasmin yang sedang beribadah di depan trotoar jalan gereja. Warga protes karena kegiatan jamaah Yasmin menganggu aktivitas mereka.

“Setiap kali ada kegiatan ibadah, warga tidak bisa melintas di trotoar karena ditutup,” ujar Abdurrahman warga Yasmin.

0 comments:

Post a Comment